Kemenag Dorong PTKIN Percepat Penambahan Guru Besar

By Admin

nusakini.com--Seiring dengan transformasi kelembagaan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), dari STAIN ke IAIN, dari IAIN menjadi UIN, Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Ditjen Pendidikan Islam mendorong agar PTKIN mempercepat penambahan guru besar. 

Harapan ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Imam Safei saat Evaluasi Pelaksanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN). Kegiatan ini berlangsung dari 6 - 8 September 2017 di Bali. 

“Kemajuan fisik sarana pendidikan pada UIN, IAIN dan STAIN perlu diimbangi dengan kemampuan mutu akademik, kualitas dosen, riset dan percepatan penambahan guru besar (professor),” harap Imam Safei, Kamis (7/9).  

Data Kementerian Agama mencatat, saat ini baru ada 419 profesor dari 56 PTKIN. Pihaknya, kata Imam Safei, telah melekukan pembicaraan agar kewenangan menguji dan menyidangkan guru besar di lingkungan PTKI diberikan kepada Kementerian Agama. Selama ini, kewenangan itu berada di Kemristekdikti. 

Doktor Penelitian dan Evaluasi ini berharap setidaknya ada satu guru besar dalam satu jurusan, kalau belum bisa satu fakultas 1 profesor, atau minimal satu perguruan tinggi harus minimal satu professor. “Peluang ini saya kira sudah mulai terbuka sejalan dengan persetujuan Kemristekdikti dalam hal melakukan percepatan professor untuk PTKI,” tandasnya. 

Wakil Rektor II UIN Walisongo Semarang Imam Taufiq ketika diminta pendapatnya kenapa untuk menjadi professor di kalangan PTKIN agak susah mengatakan, ini lebih karena kultur dan tradisi akademik. “Banyak dosen senior yang bergelar doktor perlu dilatih untuk mengenal dan memahami karakter penulisan jurnal ilmiyah bertaraf scopus yang menjadi salah satu syarat seseorang menjadi guru besar,” paparnya. 

Guru Besar Tafsir UIN Walisongo ini berharap agar PTKIN dan Kementerian Agama memfasilitasi pembiayaan sebagai reward agar para doktor giat melakukan riset dan hasilnya bisa diterbitkan ke dalam scopus. Imam membandingkan dengan Universitas Gajah Mada yang memberikan penghargaan kepada para dosen yang hasil risetnya dimuat pada Jurnal Scopus dengan cukup baik. Untuk Q-1 (Kualitas 1) diberikan apresiasi 100.000.000, Q-2 Rp. 50.000.000,-, Q-3 Rp. 25.000.000,-dan Q-4 sebesar 10. 000.000,- juta.    

Terkait kegiatan evaluasi, Kasubdit Sarana Prasarana dan Kemahasiswaan Syafriansyah berharap kepada peserta dapat merancang usulan dan perhitungan uang kuliah tunggal tahun 2018. Hasil evaluasi ini diharapkan juga akan mempercepat PMA tentang UKT, BKT dan BOPTN pada tahun ini karena sudah ditunggu Komisi Pemberantasan Korupsi. PMA tersebut nantinya akan dibahas bersama KPK dalam pertemuan kecil yang melibatkan 10 Wakil Rektor II PTKIN, Bimas Agama Non Muslim yang membidangi pendidikan tinggi, dan pihak Biro Hukum dan Kerjasama luar negeri. 

Kegiatan Evaluasi Pelaksanaan UKT dan BOPTN ini diikuti 56 Wakil Rektor II UIN, IAIN dan STAIN, Kepala Biro dan Taskfost Perencanaan pada PTKIN, Kasi Sarpras PTKIN Nur Yasin, Kasi Sarpras PTKIS Otisia Atinindiyah dan Kasi Kemahasiswaan Ruchman Basori. Narasumber lain yang hadir adalah Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Achmad Gunaryo dan Wakil Rektor II UIN Sunan Ampel. (p/ab)